"Kepala desa sudah bertindak dengan benar. Dilakukan musyawarah dan disetujui jika bantuan sebesar Rp600 ribu itu dibagikan Rp200 ribu. Sehingga sebanyak 300 kepala keluarga mendapatkan bantuan," ujarnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami terkait adanya dugaan pemerasan dan pengancaman dari massa pendemo terhadap kepala desa yang meminta 30 persen dari dana bantuan.
"Kami pastikan untuk pasal 170 ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun," ungkap Kapolda Martuani.
Lebih lanjut dikatakannya, kondisi di Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal pasca kericuhan, mulai berangsur normal dan kondusif.
Baca Juga: Tiba di Mapolda Sumut, Ini Tampang 18 Tersangka Rusuh di Mandailing Natal
Martuani memastikan pihaknya akan bertindak profesional dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta mempercayakan proses hukum kepada Polda Sumatera Utara.
"Untuk warga yang tidak bersalah, nggak usah takut. Kami juga akan melakukan penindakan berdasarkan barang bukti. Untuk satu tersangka lagi yang belum tertangkap inisialnya S," tegasnya.
Kontributor : Muhlis