Ini Dia Tersangka Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Orangnya Meninggal

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 14:06 WIB
Ini Dia Tersangka Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Orangnya Meninggal
Kapal tanker meledak dan terbakar di Belawan Medan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di galangan kapal Belawan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 20 orang mengalami luka-luka.

"Hasil penyelidikan petugas menetapkan Sandi Nova (27) warga Dusun Kraja Batu, Sronok, Banyuwangi, Jawa Timur sebagai tersangka. Yang bersangkutan meninggal dunia di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Selasa (7/7/2020).

Sandi dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP. Kebakaran terjadi saat karyawan sedang bekerja di dek kapal pada 11 Mei 2020.

Tiba-tiba terjadi kebakaran dan ledakan pada tangki slok yang mengakibat 7 pekerja meninggal dunia, 7 orang luka berat, 13 orang luka ringan dan kerugian materil Rp 300 miliar.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka Kapal Tanker Meledak di Belawan Medan

Berdasarkan hasil cek TKP ditemukan kabel las, jepitan kabel las dan cutting las di atas tangki slop dekat tangki COT 6. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa Sandi melakukan pembersihan di atas tangki slop. Ia menggunakan alat las yang diduga menjadi penyebab ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6 P.

"Kegiatan kru kapal bernama Sandi yang melakukan pembersihan dengan menggunakan alat las yang menyambar uap bahan bakar pada tangki slop, sehingga menimbulkan api dan ledakan serta kebakaran,” katanya menjelaskan.

Menurut Tatan, keputusan penyidikan perkara dihentikan penyidikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia.

“Ini sesuai dengan Pasal 77 KUHP (gugur hak menuntut). Pihak pemilik kapal dan keluarga korban meninggal maupun luka-luka sudah berdamai," katanya menambahkan.

Baca Juga: Teriak Maling Lalu Aniaya Polisi, Bandar Narkoba Medan Akhirnya Diringkus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI