Suara.com - Polisi berhasil mengamankan tiga provokator dalam aksi demo berujung anarkis di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/7/2020) lalu.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut ternyata ditunggangi oleh sekelompok mahasiswa berinisal AA, MF dan AL yang diamankan dari lokasi persembunyiaannya di wilayah Desa Tor Banua Raja, Kecamatan Panyabungan Utara pada Selasa (7/7/2020) pagi
Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan, Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk langsung menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Madina.
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yakni MG dan AW yang telah dahulu diamankan polisi,” ujar Azuar sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: 2 Orang Pelajar Jadi Tersangka Rusuh Pembagian BLT di Madina
Dari pengakuan tersangka AA, aksi demo menuntut kepala desa mundur itu sudah direncanakan dia bersama MG dan AW yang masih berstatus mahasiswa.
"Mereka melakukan rapat kecil dan merancang aksi hingga mengumpulkan massa untuk memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)," ungkapnya.
Mereka juga sempat mengancam Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan agar menyerahkan 30 persen dari jumlah dana desa sebesar Rp 900 juta lebih dengan tujuan agar demo penutupan Jalinsum tak jadi dilaksanakan.
"Ironisnya para tersangka provokator ini mengaku bukan warga Desa Mompang Julu yang artinya mereka tak ada sangkut paut dengan dana desa, apalagi pembagian bantuan langsung tunai," ujar Azuar.
Dengan penambahan tersangka ini, polisi total telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus rusuh pembagian BLT di Mandailing Natal tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kerusuhan di Madina Jadi 20 Orang, Dua di Antaranya Masih Pelajar