Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres KPU.
Menurut Refly, keputusan MA tersebut tak akan bisa membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
MA memutuskan bahwa Rachmawati menang melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Meski putusan tersebut telah diketok palu oleh Ketua Majelis Supandi pad 28 Oktober lalu, namun kabar tersebut baru dipublikasikan pekan ini.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menganggap bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.
"Ketika saya membaca ini saya langsung ketawa. Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung. karena bukan merupakan kewenangan MA," kata Refly dilansir Suara.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (8/7/2020).
Refly lantas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, MA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap aturan KPU.
Ia lantas menjelaskan beberapa norma PKPU yang dipermasalahkan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Atas laporan itu, MA pun membatalkan sejumlah norma yang tercantum dalam PKPU.
Baca Juga: Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
"Jadi tidak salah sesungguhnya KPU, namun karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," jelas Refly.
Namun, Refly menggarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil Piplres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena putusan baru dibacakan tanggal 28 Oktober, sementara pelantikan presiden 20 Oktober, lalu putusan MK bulan Juni, lalu Pilpres bulan April 2019, maka putusan ini tidak akan berefek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.
Refly hanya menyesali mengapa keputusan MA tersebut baru dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi selesai memberi putusan.
"Harusnya biar ada kepastian, diputuskannya sebelum tanggal 17 April, hanya saja permohonan baru diajukan pada bulan Mei," kata Refly.
"Yang namanya regulasi Pemilu itu harur precise, solid. Jadi, pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid. jadi peraturan dibuat dulu baru kemudian orang bertanding," imbuh Refly Harun.