Namun, Refly menggarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil Piplres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena putusan baru dibacakan tanggal 28 Oktober, sementara pelantikan presiden 20 Oktober, lalu putusan MK bulan Juni, lalu Pilpres bulan April 2019, maka putusan ini tidak akan berefek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.
Refly hanya menyesali mengapa keputusan MA tersebut baru dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi selesai memberi putusan.
"Harusnya biar ada kepastian, diputuskannya sebelum tanggal 17 April, hanya saja permohonan baru diajukan pada bulan Mei," kata Refly.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
"Yang namanya regulasi Pemilu itu harur precise, solid. Jadi, pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid. jadi peraturan dibuat dulu baru kemudian orang bertanding," imbuh Refly Harun.