Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
Refly Harun mengomentari soal putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tentang PKPU. (YouTube/Refly Harun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres KPU.

Menurut Refly, keputusan MA tersebut tak akan bisa membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

MA memutuskan bahwa Rachmawati menang melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Meski putusan tersebut telah diketok palu oleh Ketua Majelis Supandi pad 28 Oktober lalu, namun kabar tersebut baru dipublikasikan pekan ini.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?

Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menganggap bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Ketika saya membaca ini saya langsung ketawa. Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung. karena bukan merupakan kewenangan MA," kata Refly dilansir Suara.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (8/7/2020).

Refly lantas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, MA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap aturan KPU.

Ia lantas menjelaskan beberapa norma PKPU yang dipermasalahkan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Atas laporan itu, MA pun membatalkan sejumlah norma yang tercantum dalam PKPU.

Baca Juga: Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

"Jadi tidak salah sesungguhnya KPU, namun karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," jelas Refly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI