Suara.com - Media sosial Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan kabar pernikahan seorang pria berusia 41 tahun dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Istri kedua pria tersebut, Siti Noor Azila Zulkifle membeberkan pernikahan tersebut melalui akun Facebook-nya @Effa Zulkifle. Ia mengucapkan selamat dan melampirkan foto pernikahan suami dengan sang bocah perempuan.
"Selamat pengantin baru suamiku. Suamiku 41 tahun, maduku 11 tahun," tulis @Effa Zulkifle.
Kabar tersebut viral di media sosial Indonesia setelah akun Instagram @lets.talkandenjoy mengunggah ulang foto tersebut di akun mereka.
Baca Juga: Dianggap Promosikan Pernikahan Anak, Ini Sosok Selebgram Sabrina Sosiawan
"Hah? It's illegal!!!! Masih 11 tahun. Seriusan ini diizinin? Ibarat mencuri masa kecil si adek dan setahu aku usia minimal nikah sekarang itu ceweknya harus 19 tahun. Coba tolong @kpai_official ini gimana ceritanya dah bisa lolos," tulis @lets.talkandenjoy.
Namun, pernikahan tersebut ternyata terjadi pada tahun 2018 silam di Malaysia.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ketika mengetik "Pria 41 tahun nikahi anak 11 tahun" di peramban Google maka akan muncul beberapa artikel di media online. Salah satu artikel menulis bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Facebook @Effa Zulkifle, ia dan suaminya berdomisili di Gua Musang, Malaysia dan tercatat sebagai warga Malaysia.
Baca Juga: Hasil Visum Anak yang Dinikahi Syeh Puji, Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual
Meski demikian, pernikahan yang dilakukan oleh sang suami tetap tak bisa ditolerir lantaran hukum di Malaysia memperbolehkan usia batas menikah bagi perempuan adalah 16 tahun.