Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Rabu, 08 Juli 2020 | 11:35 WIB
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap perkara di MA tahun 2011-2016 dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi. Ada tiga orang dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (8/7/2020).

Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur Operasional PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hotman Pardamean; Notaris Musa Daulae; dan advokat Toga Sihaloha.

Mereka rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.

"Kami periksa tiga saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Perhatian! Pihak-pihak yang Namanya Dicatut Nurhadi Diminta Lapor KPK

Diketahui, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.

Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI