Pegawai Positif Corona, Gedung E Kemendikbud Ditutup Sementara

Rabu, 08 Juli 2020 | 10:36 WIB
Pegawai Positif Corona, Gedung E Kemendikbud Ditutup Sementara
Tangkap layar foto viral gedung Dikti diisolasi karena pegawai terjangkit Corona. (Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan menutup sementara Gedung E di kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta karena terdapat beberapa pegawai yang positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Hal itu dilakukan setelah Kemendikbud menggelar rapid test antibodi terhadap 154 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada 15-16 Juni lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyebut dari pemeriksaan itu terdeteksi beberapa pegawai positif corona namun masuk kategori Orang Tanpa Gejala dan kini tengah melakukan isolasi mandiri.

"Pekan lalu dilakukan test berkala untuk seluruh karyawan, ada yang positif tanpa gejala, sehigga kita minta untuk melakukan isolasi mandiri. Alhamdulillah semua sehat," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Menteri Nadiem dan Wisnutama Keluarkan SKB, Museum dan Bioskop Segera Buka

Nizam menambahkan, setelah terdeteksi, Kemendikbud langsung melakukan pembersihan secara berkala dengan penyemprotan desinfektan.

"Ya kita doakan saja semoga semua sehat dan tidak jatuh sakit karena COVID-19. Kita semua harus hati-hati menjaga kesehatan dan mengikuti betul protokol kesehatan karena bisa saja jumpa dengan teman yang OTG," ucapnya.

Dalam surat edaran yang beredar, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berkantor di Gedung E langsung menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumah.

"Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyampaikan kepada seluruh pegawai Direktorat SMK baik PNS, PPNPN, dan Tenaga Ahli lainnya untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tulis surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi no: 849/D1/TU/2020 yang ditandatangani Direktur SMK M Bakdrun, 19 Juni 2020.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Data Siswa Berprestasi, Kemendikbud: Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI