Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang namanya dipakai untuk peralihan aset-aset milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi segera melaporkan kepada KPK.
KPK kini tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi yang diduga didapat dari kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah juga diduga dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh tersangka NHD (Nurhadi), untuk segera melapor kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).
KPK saat ini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Baca Juga: Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK
Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.
Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.
Baca Juga: KPK Telisik Rumah Penyewaan di Simprug Lokasi Penangkapan Nurhadi
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.