Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan cukup sederhana menangkap Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bila adanya koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dengan Polri.
"Persoalannya sangat sederhana sebetulnya. Tergantung kemauan institusi penegak hukum terkordinasi antara Kejaksaan dengan polisi untuk menangkap Djoko Tjandra," kata Herman usai RDP bersama pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Menurut Herman, dengan Djoko masih dapat menghirup udara bebas hingga dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dianggap negara telah gagal untuk menangkap Djoko.
"Pesoalan sekarang kok sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Chandra. Terkesan negara kalah. Masa satu buronan saja tidak tertangkap.Teroris bisa ditangkap," tegas Herman
Baca Juga: Gegara Kontroversi Joko Tjandra, Menkopolhukam Panggil Empat Institusi
Maka itu, Herman menekankan kepada Kejagung dan Polri agar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Saya imbau pada penegak hukum lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada. Segera tangkap Djoko Chandra untuk membuktikan kepada publik. Bahwa negara tidak kalah," tutup Herman.
Diketahui, nama buronan Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Polri Siap Bantu Kejagung Buru Buronan Djoko Tjandra
Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.