Komnas Pengendalian Tembakau: Kenaikan Cukai Jalan Keluar di Era New Normal

Selasa, 07 Juli 2020 | 19:18 WIB
Komnas Pengendalian Tembakau: Kenaikan Cukai Jalan Keluar di Era New Normal
Pemilik klinik DK Hasbullah Thabrany saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10/2017). (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dengan adanya fokus utama penanganan Covid-19 selama tiga tahun ke depan, pemahaman stakeholder atas pentingnya program lainnya yang menunjang. Seperti pengendalian konsumsi rokok dan internalisasi perilaku hidup sehat, akan mendukung ketahanan negara dan masyarakat,” terangnya.

Sejalan dengan tantangan pemerintah pada masa penanganan Covid-19 dan tantangan pada upaya penurunan prevalensi perokok di Indoensia, Komnas Pengendalian Tembakau berinisiatif untuk membuat sebuah forum diseminasi rekomendasi kebijakan yang disusun oleh tim Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang dikepalai oleh Prof Haula Roosdiana.

Guru Besar Kebijakan Perpajakan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA-UI, Haula Roosdiana menyampaikan rekomendasi kebijakan ini ada lima butir. Di antaranya, pertama fegulasi pemerintah tentang cukai semestinya memiliki tujuan yang jelas, yaitu mengendalikan eksternalitas konsumsi rokok. Kedua, meningkatkan tarif cukai rokok secara signifikan sehingga menghasilkan kenaikan harga rokok yang tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak.

Ketiga, sifat adiktif pada rokok atau produk turunan tembakau lainnya membuat kebijakan cukai harus didesain dengan asumsi bahwa konsumsi relatif tidak terlalu terpengaruh oleh kenaikan harga rokok yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif cukai dan inflasi. Kecuali apabila telah melampaui batas keterjangkauan harga rokok oleh masyarakat umum. Dalam hal ini, misalnya harga rokok minimal mencapai nilai Rp50 ribu per bungkus.

Baca Juga: Prediksi Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau di Era New Normal

Keempat, memperkuat kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang mendukung kebijakan fiskal misalnya mengatur iklan, menetapkan kawasan tanpa rokok, mengatur penjualan rokok terutama bagi kelompok rentan, serta upaya kampanye berhenti merokok.

Mengingat besarnya eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok, kebijakan fiskal atas hasil tembakau tetap harus sepenuhnya mengedepankan fungsi mengendalikan eksternalitas negatif ketimbang fungsi budgetair.

"Menaikkan cukai rokok dapat menjadi aspek yang patut dipertimbangkan dan dilaksanakan dalam masa pandemi ini demi menurunkan konsumsi rokok sekaligus mempertahankan pendapatan negara di masa sulit,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI