Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada masalah ihwal pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan pimpinan KPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dasco berujar, pelaksanaan RDP selain di gedung DPR melainkan di tempat mitra kerja komisi sebelumnya juga pernah dilakukan. Ia mengatakan hal tersebut juga tidak melanggar aturan.
"Kalau menurut tata tertib, RDP itu boleh dilakukan di DPR maupun di mitra. Dan ini bukan pertama kali Komisi III melakukan rapat di tempat mitra. Memang ini harus menjadi satu kebiasaan bahwa rapat itu bisa dilakukan bergantian tanpa mengurangi makna rapat tersebut. Dan saya lihat tadi rapat serius dan baru selesai saya pantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dasco mengatakan, pelaksanaan RDP di tempat mitra sekaligus bertujuan untuk melakukan fungsi pengawasan anggota Dewan. Di mana mereka bisa melihat dan memantau fasilitas dan kondisi di tempat mitra kerja.
Baca Juga: DPR Gelar RDP Tertutup di KPK: Sensitif, Khawatir Disalahartikan di Luar
"Karena begini, dalam rapat pengawasan ini kawan-kawan pengen lihat fasilitas yang ada di KPK. Apakah masih memadai, cukup memadai, atau masih belum memadai. Karena selain rapat, kawan-kawan juga meninjau fasilitas seperti rumah tahanan, fasilitas gedung dan lain-lain," tutur Dasco.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri (Ketua KPK) beberapa waktu lalu," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Ia menyatakan Gedung KPK semestinya digunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan dijadikan tempat melaksanakan RDP.
"Setelah merayakan HUT Bhayangkara di Gedung KPK, rasanya Komjen Firli Bahuri kembali lupa bahwa Gedung KPK semestinya dipergunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah dijadikan tempat melaksanakan rapat dengar pendapat," tuturnya
Baca Juga: RDP dengan DPR, Jubir KPK: Keputusan Terbuka Atau Tertutup Ada di Pimpinan
Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait RDP di Gedung KPK itu.