Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan larangan terkait salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban di tengah pandemi virus corona covid-19. Menag hanya meminta pada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Fachrul mengatakan terkait penyelanggaraan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha juga sudah ia sampaikan melalui surat edaran.
Ia berujar semua kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan selama wilayah tersebut bukan zona merah maupun pemerintah daerah memberlakukan larangan.
"Boleh, boleh. Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu silakan saja," kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: PKB Sebut Menkes, Mendikbud dan Menag Layak Direshuffle Jokowi
Fachrul juga memberi catatan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di mana harus memuhi persyaratan tertentu. Mulai dari membawa peralatan sendiri dari rumah sampai pendistribusian daging dilalukan dengan cara mengantarkan langsung ke rumah warga penerima.
"Ada, kami sudah kasih petunjuk bebas bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing gak boleh ganti-gantian. Kemudian juga harus ada jaga jarak dan lain sebagainya. Dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat tempat distribusinya bukan mengundang mereka datang," tandasnya.