PPDB Online 2020, Penjelasan dan Info Terupdate PPDB Tahap Akhir

Dany GarjitoHani Suara.Com
Selasa, 07 Juli 2020 | 13:13 WIB
PPDB Online 2020, Penjelasan dan Info Terupdate PPDB Tahap Akhir
PPDB Online 2020 (ppdbsmpn.nganjukkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

PPDB Online 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan. Maka dari itu, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka PPDB 2020 akan dilaksanakan daring (online) atau PPDB From Home.

Baca Juga: Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat

PPDB 2020 dilaksanakan dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Jalur Pendaftaran

1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.

2. Jalur Prestasi
Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.

3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.

Baca Juga: Minta Murid Gagal PPDB Dibiayai Pemprov DKI, PAN: Kalau Tak Bisa Ulang PPDB

4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, ada tiga tahap mudah bagi calon peserta didik. Tahap pertama, pendaftaran online di rumah oleh calon peserta didik. Kemudian, admin/operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran online dari rumah. Tahap terakhir, peserta didik akan melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.

Adapun berkas yang perlu diunggah oleh peserta didik yakni dokumen syarat kelulusan, kartu keluarga, dan piagam.

Info Terupdate PPDB Tahap Akhir

Bagi calon peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang belum mendapatkan sekolah, PPDB Tahap Akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai dengan Rabu (8/7) pukul 15.00 WIB. Berikut syarat dan ketentuannya.

1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.

2. PPDB Tahap akhir dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota.

3. PPDB Tahap akhir diperuntukan :
A. Tercatat di data kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
B. Untuk calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK hanya lulusan tahun 2020.
C. Tidak diterima PPDB jalur sebelumnya.
D. Diterima tapi tidak lapor diri.
E. Belum pernah mendaftar pada PPDB jalur sebelumnya.

4. Dapat memilih 3 sekolah di DKI Jakarta.

5. Pendaftaran via daring/online.

6. Urutan proses seleksi
A. SD
-  Usia tertua ke termuda.
-  Urutan pilihan sekolah.
-  Waktu mendaftar.

B. SMP/SMA/SMK
-  Nilai rata-rata rapor.
-  Pilihan sekolah.
-  Usia tertua ke termuda.
-  Waktu mendaftar.

7. Jadwal jalur Tahap Akhir
A. Pendaftaran & Seleksi 
- Tanggal 7 Juli, pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
- Tanggal 8 Juli, pukul 00.00 sampai 15.00 WIB

B. Pengumuman tanggal 8 Juli, pukul 17.00 WIB.

C. Lapor diri untuk yang diterima tanggal 9 Juli, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Itulah Info Terupdate PPDB Tahap Akhir!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI