Suara.com - Warga yang melakukan bongkar paksa dan diikuti dengan mengambil dan memakamkan sendiri jenazah Covid-19 di Jeneponto, Sulawesi Selatan akan diproses secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, terkait kasus pengambilan paksa mayat berinisial SL.
“Akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” katanya kepada terkini.id-jaringan Suara.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2020).
Menurutnya, saksi yang ada di lokasi sedang diberikan surat panggilan untuk didalami masing-masing perannya.
Baca Juga: Jenazah Corona Dibawa Kabur dari Mobil Ambulans karena Mau Disholatkan
“Ada tujuh orang saksi yang akan diperiksa, baik perananannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” katanya.
Ferdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Saya imbau masyarakat agar dalam beraktifitas harus mempedomani protokol kesehatan, mari kita semua sama-sama mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin bertambah,” imbau Ferdiansyah.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax terkait Covid-19.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Tim Gugus Tugas melaluiTGC Dinas Kesehatan Jeneponto adalah untuk melindungi warga masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Jenazah Corona Dibawa Kabur Keluarga dari Mobil Ambulans