Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang vonis perkara suap pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), pada Senin (6/7/2020).
Tiga terdakwa yang divonis merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta. Mereka yakni Hadi Sutrisno, M. Naim Fahmi, dan Jumari.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Suparman mengatakan memvonis ketiga terdakwa secara virtual. Untuk ketiga terdakwa berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor
Sedangkan, Mohammad Naim Fahmi divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sutrisno tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara," kata Hakim Suparman di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) malam.
Dalam putusannya, Hakim Suparman menerima Justice Collaborator atau (JC) yang telah diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim Suparman
Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan Ke Lapas Sukamiskin Bandung
Ketiga terdakwa terbukti menerima suap terkait resstitusi pajak PT WAE, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 96.375 dollar Amerika Serikat.
Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis terpidana Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KKP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga 6.5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan, pemberi suap Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim telah divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.