Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2020 | 22:06 WIB
Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Hadi Sutrisno. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis terpidana Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KKP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga 6.5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, pemberi suap Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim telah divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI