Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2020 | 22:06 WIB
Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Hadi Sutrisno. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang vonis perkara suap pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), pada Senin (6/7/2020).

Tiga terdakwa yang divonis merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta. Mereka yakni Hadi Sutrisno, M. Naim Fahmi, dan Jumari.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Suparman mengatakan memvonis ketiga terdakwa secara virtual. Untuk ketiga terdakwa berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor

Sedangkan, Mohammad Naim Fahmi divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sutrisno tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara," kata Hakim Suparman di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) malam.

Dalam putusannya, Hakim Suparman menerima Justice Collaborator atau (JC) yang telah diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim Suparman

Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan Ke Lapas Sukamiskin Bandung

Ketiga terdakwa terbukti menerima suap terkait resstitusi pajak PT WAE, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 96.375 dollar Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI