Menteri Kesehatan: Insentif Rp 75 Triliun untuk Medis Corona Sudah Dibayar

Senin, 06 Juli 2020 | 21:13 WIB
Menteri Kesehatan: Insentif Rp 75 Triliun untuk Medis Corona Sudah Dibayar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ketiga kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19 di garda terdepan, sudah dibayarkan.

Menkes yang berkunjung ke Ambon bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan, pihaknya membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 75 triliun.

"Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat," kata Menkes Terawan menjawab wartawan di Ambon, Maluku, Senin (6/7/2020).

"Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020," katanya.

Baca Juga: Putri Sukmawati, Dokter Anak Meninggal karena Virus Corona Diberi Hormat

Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, merupakan revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dengan Permenkes mempercepat penyaluran insentif. Jalur birokrasinya dipermudah. Insentif untuk nakes di daerah langsung diverifikasi oleh Kadis Kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

"Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan," katanya.

Dengan pembagian dua jalur, menurut Menkes, maka beban kerja Kementerian Kesehatan terutama rantai administrasi dipotong dan lebih diperpendek, sehingga pelaksanaan penyaluran intensif untuk nakes termasuk tenaga laboratorium hingga Puskesmas di daerah bisa terlaksana dengan cepat.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19 di garda terdepan berdasarkan Kepmenkes yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta. (Antara)

Baca Juga: Singapura dan Filipina Masih Alami Penambahan Kasus Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI