Suara.com - Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diketahui dengan mudahnya berhasil membuat KTP elektronik di Disukcapil, di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Ternyata pembuatan KTP Djoko mulus karena tak terdaftar sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan ,memang dalam proses pembuatan KTP elektronik, sistemnya tak mencatat seseorang masuk DPO atau tidak. Pihaknya hanya menerima data, sesuai biodata yang terrekam di KTP.
"Tapi yang pasti seseorang di DPO dan segala macam di dalam catatan data base kita nggak ada. Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu gak ada," ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Karena itu, ia menganggap Djoko meski seorang buronan tetap dengan mudahnya membuat KTP. Karena tak ada juga syarat seseorang yang berstatus DPO tak boleh buat KTP elektronik.
Baca Juga: Telusuri e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Dibuatnya di Kantor Dukcapil Jaksel
"Jadi ya kita tidak mungkin mempersyaratkan katakanlah orang sekarang lagi DPO datang merekam data itu kita nggak ada alasan menolak," katanya.
Menurutnya, tak ada aturan yang membuat seseorang dengan status DPO tak bisa buat KTP. Pengecualian seperti ini disebutnya berlaku apabila yang buat KTP adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman penjara.
"Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam lembaga permasyarakatan (LP). Yang bersangkutan harus hadir. Nah petugas kita masuk ke LP. Nah itu kena pasal kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP," jelasnya.
Bahkan, jika memang ada seorang petugas yang mengetahui Djoko merupakan DPO, permintaan buronan itu untuk buat KTP tak bisa ditolak.
"Masa, begitu datang Pak Djoko, ini nggak bisa, saya lapor polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Buat KTP 30 Menit, Dukcapil: Tak Ada yang Aneh