Telusuri e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Dibuatnya di Kantor Dukcapil Jaksel

Senin, 06 Juli 2020 | 19:57 WIB
Telusuri e-KTP Djoko Tjandra, MAKI: Dibuatnya di Kantor Dukcapil Jaksel
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Kamis. (Foto ANTARA/Agus Setiawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pembuatan e-KTP milik buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra hingga dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa adanya kejanggalan pendaftaran PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan dengan kartu tanda penduduk miliknya.

"Untuk mengajukan PK, Djoko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020," ungkap Boyamin dihubungi, Senin (6/7/2020).

Boyamin menambahkan bahwa Djoko Tjandra karena diluar negeri hingga Mei 2020. Sehingga, tidak melakukan rekam data KTP elektronik. Maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Baca Juga: Djoko Tjandra Buat KTP 30 Menit, Dukcapil: Tak Ada yang Aneh

"Meski datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," ujar Boyamin

Boyamin menyebut bahwa Djoko Tjandra melakukan rekam data dan cetak KTP elektronik dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

Dengan alamat jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK," ucap Boyamin

Semestinya, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) itu, tidak bisa mencetak KTP elektronik dengan identitas warga negara indonesia (WNI). Djoko Tjandra telah diketahui sebagai warga negara Papua Nugini.

Baca Juga: DPR: Ada Oknum Aparat Lindungi Buronan Djoko Tjandra Masuk ke Indonesia

"Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain," ucap Boyamin.

Dimana, KTP yang baru milik Djoko Tjandra yang didaftarkan ke PK tertulis tahun lahir 1951. Sementara, dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," kata Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI