Dimana, KTP yang baru milik Djoko Tjandra yang didaftarkan ke PK tertulis tahun lahir 1951. Sementara, dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," kata Boyamin.