Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menanggapi ikhwal maraknya kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit di Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tindakan keluarga yang tidak mematuhi protokol dapat berakibat fatal dan diancam pidana.
"Tindakan tentang pengambilan paksa mayat dapat ditindak secara pidana sebagai mana telah diatur baik dalam KUHP maupun Undang-undang," katanya pada Senin (6/7/2020).
Adapun sanksi pidana yang mengatur tentang hal tersebut yakni dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212, 214 dan 216, tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas rumah sakit.
Baca Juga: Mayat PDP Dibawa Kabur Keluarga, Plt Walkot Medan Sebut Belum Pikir Sanksi
Selanjutnya Pasal 335 ayat (1) dan Undang-Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk beberapa kasus yang terjadi di Medan akan kita lakukan lidik. Apa alasan keluarga nekat mengambil paksa jenazah dari rumah sakit," ungkapnya.
Meski telah diatur ancaman pidana, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan maupun penanganan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Selain itu, dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi hingga melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Protokol penanganan jenazah yang telah dinyatakan PDP itu penting untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta mempercayakan semua kepada pihak rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!
Diketahui, kasus pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga marak terjadi di Kota Medan beberapa bulan terakhir.