Dendam Istri Ditusuk, Residivis Tikam Erfani dengan Badik di Banjarmasin

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 06 Juli 2020 | 17:56 WIB
Dendam Istri Ditusuk, Residivis Tikam Erfani dengan Badik di Banjarmasin
Akhmad Rafiki (23), terduga pelaku pembunuhan Akhmad Erfani, diamankan petugas Polsek Banjarmasin Barat. [Foto: kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhmad Rafiki (23), warga Jalan Belitung Darat Gg Inayah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pembunuhan pada, Jumat (26/6/2020).

Rafiki yang diketahui merupakan residivis atas kasus serupa, diringkus Polsek Banjarmasin Barat di Bungur, Kabupaten Tapin, Sabtu (3/7/2020).

Kasus pembunuhan ini terjadi lantaran Rafiki dendam sang istri ditusuk oleh korban Akhmad Erfani (35). Ia balik menikam korban yang tengah dalam keadaan mabuk.

"Karena tidak terima dan sempat cekcok dengan istri Rafiki, terjadilah percekcokan dan pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yang kita kenakan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Banjarmasin melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (6/7/2020) siang.

Baca Juga: Gegara Tahan Saksi Kasus Pembunuhan, Kantor Polsek di Medan Digeruduk Warga

Tersangka diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kosong milik salah satu sanak familinya di Bungur.

"(Pelaku) menempati salah satu rumah yang kosong. Di sebelah rumah bibinya, jadi dia bersembunyi dan menetap di situ," ungkapnya.

Barang bukti yang didapat aparat kepolisian yakni satu buah senjata tajam jenis badik tanpa kumpang berwarna coklat sepanjang 25 cm, serta satu buah sajam badik lengkap dengan kumpang warna coklat dengan panjang yang sama.

"Barang bukti kita temukan di TKP. Ditinggal di TKP," tuturnya dilansir dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com.

Baik korban Erfani dan pelaku Rafiki tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: Dadan Tulis Nama Pembunuhnya Pakai Darah saat Sekarat: Keponakanku

Korban Erfani yang merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Komp. Yatera Rt. 015 Rw. 001 Banjarmasin, keseharian berjualan parfum.

Pada bagian dada sebelah kiri korban ditemukan bekas tusukan benda tajam.

Saat ini, Rafiki ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI