Pada bagian dada sebelah kiri korban ditemukan bekas tusukan benda tajam.
Saat ini, Rafiki ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)