John Kei Bayar Anak Buah Rp 10 Juta untuk Bawa Nus Kei Hidup atau Mati

Senin, 06 Juli 2020 | 17:44 WIB
John Kei Bayar Anak Buah Rp 10 Juta untuk Bawa Nus Kei Hidup atau Mati
John Kei menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terhadap kelompok Nus Kei. John Kei disebut sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada tangan kanannya, yakni Daniel Farfar agar mengumpulkan anggotanya dan memerintahkan untuk membawa Nus Kei ke hadapannya.

Hal itu terungkap berdasar gelar rekonstruksi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2020).

Dari hasil rekonstruksi diketahui, perintah tersebut disampaikan John Kei di markasnya Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020 atau sehari sebelum terjadinya peristiwa penyerangan ke rumah Nus Kei.

"Tersangka John Kei datang menghampiri dan menyampaikan kepada tersangka Daniel Farfar dkk. dan mengatakan besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei. Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja," kata John Kei kepada Daniel dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Ngaku Dihina Pamannya Nus Kei saat Live Instagram

Usai memberikan instruksi tersebut, John Kei lantas memberikan uang kepada Daniel sebesar Rp 10 juta.

Daniel pun lantas mengumumkan kepada anggotanya untuk berkumpul di The Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 21 Juni 2020.

"Tersangka Daniel Farfar mengumumkan kepada semua orang yang ikut rapat agar besok hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 berkumpul di Arcici Sport Center Jakarta Pusat pada pukul 08.00 pagi," ujar penyidik.

Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah menangkap 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang.

Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Baca Juga: Sebelum Lakukan Penyerangan, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bawa Nus Kei

Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).
Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI