Suara.com - Warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7/2020).
Warga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Sarpan (57) yang diketahui menjadi saksi dalam kasus pembunuhan.
Dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, para pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk bertuliskan permintaan agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
M Sardi (20) mengaku, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan. Selama ditahan, katanya, saksi diduga mendapat perlakukan kekerasan. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk.
Baca Juga: Mangganya Dicuri, Eks Tentara Perkosa dan Bunuh Gadis 14 Tahun
“Ibu saya pun menerobos, tidak boleh masuk. Keluarga tersangka kenapa boleh? Alasannya tidak boleh-tidak boleh. Di mana keadilan ini. Padahal keterangan dia (Sarpan) kan saksi,” katanya.
Pihak keluarga berharap, saksi dapat segera dibebaskan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan.
“Harapan kita dibebaskan. Kan saksi 1×24 jam harus bebas, jika dibutuhkan wajib lapor, dipanggil, itu namanya saksi,” jelasnya.
Diketahui, Dodi Somanto (41) tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian kepalanya dicangkul pada Kamis (2/7). Informasi dihimpun, peristiwa berawal saat korban bersama temannya sedang bekerja merehab rumah.
Dalam keadaan jongkok dan sedang mengaduk aduk semen, tiba-tiba seorang pemuda berinisial A (24) datang dan mengayunkan cangkul menebas leher korban.
Petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap A. Sementara jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk autopsi.
Baca Juga: Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Dijerat Pasal Berlapis