Terlibat Tawuran Antargeng Romusha Vs Pesing, Polisi Tangkap Enam Pemuda

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 06 Juli 2020 | 17:14 WIB
Terlibat Tawuran Antargeng Romusha Vs Pesing, Polisi Tangkap Enam Pemuda
Polisi meringkus enam pemuda pelaku tawuran Jalan Daan Mogot Raya yang mengakibatkan satu korban luka berat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku tawuran antargeng di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (5/7/2020). Keributan antara Geng Romusha dan Geng Pesing menyebabkan seorang berinisial R luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

"Kami sudah mengamankan enam pelaku, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Audie mengatakan tawuran berlangsung pada Minggu (5/7) sekitar pukul 04.30 WIB, saat kedua geng pemuda itu bertemu dan saling menantang dengan mengacungkan senjata tajam.

Diawali Geng Romusha mendatangi anggota Geng Pesing, mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.

Baca Juga: Motif FH Bacok Polisi Gegara Bubarkan Tawuran di Tambora Pakai Tembakan

Tawuran pertama dipicu dari korban berinisial R yang mengayunkan senjata tajam, mengakibatkan satu remaja dari Geng Pesing berinisial MAS mengalami luka di pinggang sebelah kanan.

Menyadari temannya terluka, anggota Geng Pesing melakukan serangan balasan. Korban R kemudian mengalami luka bacok berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain dua bilah celurit, satu bilah parang dan satu buah plat berbentuk gergaji," kata Audie.

Akibat tawuran tersebut, korban R mendapat 20 jahitan di bagian lengan serta pelipis mata sebelah kanan luka robek.

Baca Juga: Pelaku Tawuran Pembacok Polisi Licin, Sebulan Buron Kerap Berpindah-pindah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI