Suara.com - Penyebaran Corona Virs Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebaga bencana nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Untuk menangani penyebaran Covid-19, Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan, agar dilaksanakan jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak.
Dengan jaringan dan sumber daya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero)dan Bank Himbara telah meyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos kepada KPM selama 3 tahap, yakni April, Mei, dan Juni 2020, dengan nilai Rp 600 ribu/bulan/KPM kepada 9 juta KPM.
Baca Juga: Pos Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Corporate Branding PR Award 2020
Untuk mengakselerasi penyaluran BST, atas perintah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, PT Pos melakukan sejumlah terobosan, yaitu pertama, penyaluran melalui pelayanan di luar kantor pos (komunitas), antara lain kantor desa, kantor kelurahan, sekolah, dan lainnya yang mendekatkan layanan kepada KPM dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, agar menghindari antrian dan kerumunan.
Kedua, penyaluran melalui pengantaran langsung ke rumah KPM, khususnya kepada KPM yang tidak bisa hadir di kantor pos dan komunitas, karena alasan tertentu, seperti disabilitas, KPM yang lanjut usia, sakit, dan lokasi KPM yang jauh untuk mengakses lokasi pembayaran, ketiga, memperpanjang durasi layanan, yakni dari pagi hingga selesai (sampai malam), dan hari libur, dan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kelurahan, TKSK, lembaga sosial kemasyarakatan (Karang Taruna, Hansip, dan lainnya, pemerintah daerah serta unsur aparat pengamanan Kepolisian dan TNI.
Saat ini, proses penyaluran BST untuk tahap I dan II sudah berjalan dengan baik, dan akan memasuki finalisasi untuk tahap III. Untuk proses penyaluran di daerahterluar, terdepan, tertinggal (3T) akan dibayarkan sekaligus untuk tiga tahap.
Hal ini dimaksudkan agar proses salur lebih efektif, memudahkan dan meringankan KPM menghindari timbulnya ongkos dan waktu untuk berangkat dan pergi dari rumah ke lokasi distribusi BST.
PT Pos juga melakukan penyaluran BST ke daerah dengan kategori khusus, yaitu daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, terpencil, dan/atau perbatasan antar negara daerah 3T, dan daerah yang memiliki keterbatasan akses geografis dan infrastruktur tunai.
Selama proses penyaluran BST, banyak testimoni banyak KPM terdampak Covid-19 yang merasa sangat terbantu dengan BST. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan kondisi mereka.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pos Indonesia Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan