Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda

Senin, 06 Juli 2020 | 16:40 WIB
Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda
Ilustrasi--suasana sidang putusan hakim terkait gugatan praperadilan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI