Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda
Senin, 06 Juli 2020 | 16:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur
04 November 2022 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI