Seruan John Kei ke Anak Buah: Anjing-anjing Itu Harus Mati!

Senin, 06 Juli 2020 | 16:18 WIB
Seruan John Kei ke Anak Buah: Anjing-anjing Itu Harus Mati!
Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Kei ternyata memerintahkan tangan kanannya, Daniel Farfar untuk mengerahkan 34 anak buahnya supaya bisa menjemput pamannya, Nus Kei.

Selain itu, John Kei juga menyuruh puluhan anak buahnya agar tak segan-segan menghabisi kelompok Nus Kei jika nekat menghalau rencana penyerbuan tersebut.

Hal tersebut diungkap tersangka Dahniel saat dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di The Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) hari ini.

Perintah John Kei disampaikan Dahniel saat mengumpulkan kelompoknya di pada Minggu (21/6/2020) siang.

Baca Juga: Kirimkan Surat, John Kei Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).
Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

"Kalau ada anjing-anjing itu, harus mati. Kalian berangkat ke Green Lake jemput Nus Kei untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Daniel.

Selanjutnya, Daniel meminta anggotanya yang ditugaskan khusus untuk menjemput Nus Kei menggunakan mobil Toyota Fortuner yang telah disiapkan. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing anggota juga dipersenjatai dengan senjata tajam seperti samurai, golok, hingga tombak yang telah diruncingkan.

Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).
Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

"Tersangka Arnol melakukan pembagian alat berupa senjata tajam dan tombak besi yang sudah diruncingkan untuk dibagikan ke tersangka lainnya," ujar penyidik.

Selain membagikan senjata tajam, dari gelar rekonstruksi tersebut juga diketahui bahwa Daniel turut memberikan senjata api alias senpi kepada salah satu anggotanya. Dia juga berpesan agar seluruh anggota yang hendak melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei dapat kembali dengan selamat.

"Pegang buat jaga-jaga, jika ada anggota yang turun pastikan kembali. Jika ada yang mengadang, hantam," kata penyidik menirukan adegan pemberian senpi oleh tersangka Daniel.

Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Ngaku Dihina Pamannya Nus Kei saat Live Instagram

Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI