Kirimkan Surat, John Kei Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Senin, 06 Juli 2020 | 15:24 WIB
Kirimkan Surat, John Kei Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Kei berencana melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindugan hukum atas kasus yang kini menimpanya.

Selain Presiden Jokowi, John Kei juga akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Aziz.

"Surat itu kami meminta pertemuan dengqn Pak Jokowi, kami ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi. Baik itu di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," kata pengacara John Kei, Anton Sudanto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).

Anton menyampaikan, rencananya surat tersebut akan disampaikan kepada Jokowi dan Idham hari ini.

Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Ngaku Dihina Pamannya Nus Kei saat Live Instagram

Melalui surat tersebut, Anton mengemukakan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan segala perkembangan kasus John Kei yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pengacara John Kei, Anton Sudanto (kanan) saat ditemui wartawan di Kelapa Gading, Jakut. (Suara.com/M Yasir).
Pengacara John Kei, Anton Sudanto (kanan) saat ditemui wartawan di Kelapa Gading, Jakut. (Suara.com/M Yasir).

"Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei. Siang ini kami akan jalan ke presiden dan ke kapolri," ujar Anton.

Seperti diketahui,  polisi telah merigkus 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Sebelum Lakukan Penyerangan, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bawa Nus Kei

Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI