Lokasinya Terungkap di Sidang, Jaksa Janji Buru Djoko Tjandra di Malaysia

Senin, 06 Juli 2020 | 15:02 WIB
Lokasinya Terungkap di Sidang, Jaksa Janji Buru Djoko Tjandra di Malaysia
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya akan menelusuri keberadaan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia.

Sang buronan disebut tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Negeri Jiran.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), Djoko urung hadir dengan alasan sakit. Bahkan, tim kuasa hukum Djoko turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai pendukung terkait alasan ketidakhadiran Djoko Tjandra.

"Kami perlu mengecek kebenaran (surat sakit Djoko di Malaysia)," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Baca Juga: Tak Hadir Karena Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

Ridwan menambahkan, pihaknya baru pertama kali menerima salinan surat keterangan sakit Djoko dalam persidangan penijaun kembali (PK) hari ini. Dalam sidang PK perdana yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) --yang juga tidak dihadiri Djoko-- salinan surat keterangan sakit hanya diperlihatkan oleh majelis hakim.

"Karena hari ini kami baru terima surat itu, kemarin belum mendapat surat pasti. Mungkin jadi titik awal pencarian DPO ini," sambungnya.

Sebelumnya, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, dia urung hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dengan alasan sakit.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berstatus DPO, Kejaksaan Ajukan Red Notice ke Interpol

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI