Diprotes Orang Tua Murid, Pemprov DKI Ubah Juknis PPDB 2020

Senin, 06 Juli 2020 | 14:45 WIB
Diprotes Orang Tua Murid, Pemprov DKI Ubah Juknis PPDB 2020
PPDB DKI Jakarta 2020/2021. (bidikan layar https://ppdb.jakarta.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI