Djoko Tjandra Berstatus DPO, Kejaksaan Ajukan Red Notice ke Interpol

Senin, 06 Juli 2020 | 13:26 WIB
Djoko Tjandra Berstatus DPO, Kejaksaan Ajukan Red Notice ke Interpol
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami sampai sekarang sedang mebentuk tim dengan Kejaksaan. Jadi kita sudah cek semua data permintaan kita baik laut, misal di Batam; baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain itu gak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," kata Yasonna.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yasonna berujar sejauh ini belum ada data perlintasan imigrasi soal Djoko Tjandra. Ia pun berbicara kemungkinan Djoko masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI