Suara.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta menegaskan jika buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra masih cari lantaran namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO itu tetap berlaku, meski Djoko tidak lagi masuk daftar red notice sejak 2014.
"Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Ridwan mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat perpanjangan red notice kepada Interpol. Dia menyebut, surat itu kekinian sedang dalam tahap proses.
Baca Juga: Dituding Lindungi Buronan Negara, Begini Reaksi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice) tinggal nunggu penerbitannya saja," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra tidak lagi masuk daftar red notice interpol sejak 2014. Sehingga, dirinya sudah tidak lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibatnya, jika benar Djoko Tjandra sudah kembali ke Indonesia, kedatangannya tidak bisa dihalangi pihak imigrasi.
"Seandainya dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice. Seandainya ya, kalau dia masuk sambil bersiul bisa saja karena dia tidak masuk red notice. Tapi ini hebatnya dia gak ada," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna juga mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung demi menvati buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebagaimana diungkaokan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Djoko dikabarkan berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga: Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
Yasonna berujar, pihaknya sudah mengecek seluruh data perlintasan laut dan udara terkait kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Mengingat, Djoko yang menjadi buronan sempat melarikam diri ke Papua Nugini.