Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.
Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.
Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.
Baca Juga: Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.
Sebelumnya, belakangan beredar pesan berantai WhatsApp berisi nama-nama menteri yang tetap bertahan serta yang digantikan dalam Kabinet Indonesia Maju, dengan mengandaikan ancaman Presiden Jokowi untuk melakukan reshufle, beredar di kalangan wartawan, Kamis (2/7/2020).
Berdasarkan pesan berantai itu, sejumlah menteri masih dipertahankan dalam kabinet. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tetap dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, masih diisi oleh Muhajir Effendy.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetap diampu Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan
Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi; dan, Menteri Agama Fachrul Razi.