Suara.com - Polisi membeberkan motif John Kei mengerahkan anak buahnya untuk menyerbu rumah pamannya, Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tangerang.
Kepada polisi, John Kei mengaku, penyerangan itu terjadi lantaran dirinya telah dihina oleh Nus Kei melalui akun media sosial, Instagram. Lantaran dituduh melakukan penghinaan, John Kei lalu meminta anak buahnya berkumpul di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni 2020.
Fakta baru itu ditemukan dari hasil rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2020). Dari pantauan Suara.com John Kei tampak dijaga ketat saat penyidik tengah melakukan gelar rekonstruksi.
"Saat pertemuan di situ disepakati hari Rabu 17 Juni akan mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City untuk mempertanggungjawabkan atas penghinaan yang dilakukan oleh dia (Nus Kei terhadap John Kei) di live Instagram," kata salah satu penyidik saat gelar rekonstruksi di lokasi.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Penyerangan, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bawa Nus Kei
Selain itu, John Kei juga diketahui sempat memerintahkan salah satu anak buahnya yang bernama Daniel untuk membawa Nus Kei ke hadapannya.
"Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel 'kamu bisa ambik Nus Kei untuk ketemu dengan Bu. Bu artinya kakak. Kemudian, Daniel menjawab 'siap Bu, saya bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan John Kei Cs di 4 Lokasi
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.