Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terhadap kelompok Nus Kei. Sebelum terjadi aksi penyerangan pada 21 Juni 2020, John Kei diketahui sempat memerintahkan anak buahnya untuk membawa Nus Kei ke hadapannya.
Hal itu diketahui berdasar hasil rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2020). Dari pantauan suara.com, John Kei tampak dijaga ketat saat penyidik tengah melakukan gelar rekonstruksi.
Sementara, dari hasil rekonstruksi diketahui John Kei sempat meminta anak buahnya berkumpul di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 14 Juni 2020.
"Saat pertemuan di situ disepakati hari Rabu 17 Juni akan mendatangni rumah Nus Kei di Green Lake City untuk mempertanggungjawabkan atas penghinaan yang dilakukan oleh dia (Nus Kei terhadap John Kei) di live Instagram," kata salah satu penyidik saat gelar rekonstruksi di lokasi.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel
Selain itu, John Kei juga diketahui sempat memerintahkan salah satu anak buahnya yang bernama Daniel untuk membawa Nus Kei ke hadapannya.
"Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel 'kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan Bu. Bu artinya kaka. Kemudian, Daniel menjawab 'siap Bu, saya bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah menangkap 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Lukai Jempol Ojol Saat Penyerangan, Nus Kei Yakini Senpi Milik John Kei
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.