Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel