Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 9 Desember 2020 mendatang meski hingga saat ini kasus pandemi Corona (Covid-19) di Indonesia masih terus meningkat.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan alasan Pilkada 2020 tetap harus dilaksanakan sebab kewenangan penanganan Covid-19 akan maksimal jika dipimpin langsung oleh kepala daerah langsung, bukan pelaksana tugas.
“Kepala daerah yang plt itu memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed penuh dan power penuh dalam rangka ngegas menangani Covid-19. Gara-gara dia Plt, maka korbannya adalah masyarakat. Kira-kira begitu korelasinya,” kata Safrizal dalam diskusi di BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia menambahkan nantinya Pilkada 2020 tetap akan digelar di 270 Provinsi/Kabupaten/Kota dengan protokol covid-19 sesuai dengan zona peta resiko bencana dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: PKS Pastikan Dukung Pasangan Mahyeldi-Audi di Pilkada Sumbar 2020
"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," jelasnya.
Dalam catatan Gugus Tugas per tanggal 4 Juni 2020, dari 270 wilayah Pilkada itu ada 43 Kabupaten/Kota yang berada di Zona Hijau, 79 di zona kuning, 99 zona oranye, dan 40 zona merah.
Kemudian 9 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada; Sumatra Barat (Zona Oranye), Bengkulu (Oranye), Kalimantan Utara (Oranye), Sulawesi Tengah (Oranye), Kepulauan Riau (Kuning), Jambi (Kuning), Kalimantan Tengah (Merah), Kalimantan Selatan (Merah), dan Sulawesi Utara (Merah).