Suara.com - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri Senin (6/7/2020) siang hari ini.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, mengaku menghormati langkah KAKI terkait laporan tersebut. Namun, dia menampik tuduhan soal melindungi dan menyembunyikan seorang buronan --dalam hal ini Djoko Tjandra.
"Pada dasarnya, kami menghormati laporan KAKI. Tapi kalau tuduhannya pasar 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberap hal yang perlu saya klarifikasi," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Andi berdalih jika pihaknya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, tim kuasa hukum sempat membawa sang buronan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
"Pertama, saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," katanya.
Andi lantas menyinggung soal status kliennya yang sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut jika sang buronan tidak lagi masuk daftar red notice interpol sejak 2014.
"Bisa lihat sendiri dari siaran pers dri Kumham, Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagi DPO, baru kemudian kemarin pada 27 Juni baru sebagai DPO lagi oleh imigrasi. Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada," papar Andi.
Berdasarkan agenda yang beredar pelaporan tersebut akan dilakukan oleh tiga orang yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule dan Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono. Arief yang juga selaku koordinator membenarkan ihwal agenda tersebut.
"Iya betul," ujar Arief dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/7/2020).
Dalam keterangannya, Arief mengatakan pelaporan keduanya ihwal keberadaan Djoko Tjandra yang dikabarkan sudah berasa di Indonesia. Djoko sekaligus disebut-sebut sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra
Atas dasar itu, Arief menduga ada upaya dari kuasa hukum serta kepala PN Jakarta Selatan untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.
"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.
"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.