Dituding Lindungi Buronan Negara, Begini Reaksi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Senin, 06 Juli 2020 | 12:18 WIB
Dituding Lindungi Buronan Negara, Begini Reaksi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.

"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI