Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 pada Rabu 9 Desember mendatang tetap dilakukan secara langsung, bukan online.
Arief menjelaskan KPU memang sudah berencana menggelar secara online, namun dia menilai kultur masyarakat Indonesia belum seluruhnya bisa melaksanakan pemungutan suara secara online atau menerima hasil penghitungan suara secara online.
"KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan langsung, itu tetap manual," kata Arief dalam diskusi di BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia mencontohkan dalam perhitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU pada Pemilihan Presiden 2019 saja banyak diperdebatkan karena masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan hasil perhitungan menggunakan teknologi.
Baca Juga: Anak Amien Rais Mundur dari Pilkada Sleman, Ini Dua Bakal Calon Tersisa
"Kultur kita sudah siap tidak menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?, ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutuan suara, tetapi sampai e-rekapnya," ucapnya.
Selain itu, KPU juga tidak bisa menyelenggarakan Pemilu secara online karena tersendat di permasalahan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu yakni Undang-undang 10/2016 yang belum mengakomodir pelaksanakaan Pemilu secara online.
"Jadi sangat simpel kalau disetujui (revisi undang-undang), Pemilu kita menjadi ramah lingkungan, enggak perlu pakai kertas-kertas yang banyak itu," pungkasnya.