Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 06 Juli 2020 | 11:00 WIB
Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra
Djoko Tjandra mangkir di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI