Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
Senin, 06 Juli 2020 | 10:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
05 November 2024 | 18:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI