Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

Senin, 06 Juli 2020 | 10:57 WIB
Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
Djoko Tjandra mangkir di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020). Namun, Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, kepada majelis hakim Nazar effriandi. Selain itu, tim kuasa hukum turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai pendukung terkait alasan ketidakhadiran Djoko Tjandra selaku pemohon.

"Untuk hari ini, pemohon atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit. Kami kembali ada surat keterangan untuk pendukung," kata Andri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Andri mengungkapkan, kekinian Djoko masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh pihaknya juga menyatakan kalau Djoko masih dalam perawatan.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ada 53 Kasus Dugaan Korupsi di BUMN, Begini Reaksi KPK

"Dalam surat ini menyatakan jika Djoko dalam masa perawatan," kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang PK lanjutan pada Senin (20/7/2020) mendatang. Berkenaan dengan itu, majelis hakim Nazar effriandi meminta agar Djoko selaku pemohon untuk dihadirkan.

"Senin 20 Juli 2020 pada jam yang sama di tetapkan ruang yang samam kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," papar Nazar.

Sebelumnya, Djoko mendaftar Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, dia urung hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dengan alasan sakit.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI