Diprotes Ormas Antikomunis, 20 Juli Waktu Terakhir Pemerintah Bahas RUU HIP

Senin, 06 Juli 2020 | 10:52 WIB
Diprotes Ormas Antikomunis, 20 Juli Waktu Terakhir Pemerintah Bahas RUU HIP
Sejumlah elemen umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) Sumatera Utara menggelar apel siaga ganyang komunis, Minggu (5/7/2020). (Kabarmedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Akan tetapi pemerintah masih memiliki waktu untuk memutuskan sikapnya secara resmi.

Mahfud mengungkapkan pemerintah telah menyampaikan keputusannya tersebut kepada DPR RI selaku inisiator RUU HIP pada 16 Juni 2020 lalu. Namun pernyataan itu belum bersifat sampai tenggat waktunya habis.

"Tapi kalau tenggat waktunya masih sampai 20 Juli kan pemerintah untuk menanggapi secara resmi," kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan dalam keputusannya pemerintah menolak seluruh materi yang terkandung dalam RUU HIP. Adapun materi-materi yang ditolak pemerintah ialah yang berkaitan dengan penafsiran pancasila hingga hilangnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Takut Komunis Hidup Lagi, PA 212 Minta Inisiator RUU HIP Ditangkap!

Apalagi pemerintah secara tegas menolak kalau penafsiran pancasila hanya dilakukan dalam satu undang-undang. Selama ini setiap undang-undang yang dibuat untuk berbagai sektor pun dilakukan dengan penafsiran pancasila.

Sebelumnya, sejumlah ormas seperti FPI, PA 212, GNPF dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) mengggelar upacara bertajuk Apel Siaga Ganyang Komunis, di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu, kemarin.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU HIP. Jika masih dilanjutkan, ia menyatakan siap turun ke jalan dan melakukan perang.

Ia meminta kepada lembaga negara apapun yang ingin RUU HIP disahkan agar dibubarkan dan ditindak secara hukum. Menurutnya rancangan regulasi itu berpotensi mengubah ideologi Pancasila.

"Kalau ada orang, ada lembaga yang ingin merubah pancasila yang sudah didepakati agar segala ditindak hukum, bubarkan," jelasnya.

Baca Juga: Suasana Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani Jakarta Selatan

Jika nantinya DPR dan Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka ia menyatakan bersama pasukannya siap untuk berperang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI