Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB
Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi
Sebagai ilustrasi: Aparat menjaga ketat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra beserta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri Senin (6/7/2020) siang hari ini.

Berdasarkan agenda yang beredar pelaporan tersebut akan dilakukan oleh tiga orang yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule dan Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono. Arief yang juga selaku koordinator membenarkan ihwal agenda tersebut.

"Iya betul," ujar Arief dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/7/2020).

Dalam keterangannya, Arief mengatakan pelaporan keduanya ihwal keberadaan Djoko Tjandra yang dikabarkan sudah berasa di Indonesia. Djoko sekaligus disebut-sebut sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Atas dasar itu, Arief menduga ada upaya dari kuasa hukum serta kepala PN Jakarta Selatan untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.

"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.

"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI